97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam
Kamis, 26 Mei 2011 – 10:01 WIB
BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja. Seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Group) Pelanggaran para WNA ini diantaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.
"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan paspor. Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Hariadi, Rabu (25/5).
Namun, kenyataan dilapangan, kata Hariadi, mereka memanfaatkannya untuk bekerja di Batam. Ada juga WNA tersebut, menetap di Batam lebih dari aturan izin tinggal.
Baca Juga:
BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal