97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam
Kamis, 26 Mei 2011 – 10:01 WIB

97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam
BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja. Seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Group) Pelanggaran para WNA ini diantaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.
"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan paspor. Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Hariadi, Rabu (25/5).
Namun, kenyataan dilapangan, kata Hariadi, mereka memanfaatkannya untuk bekerja di Batam. Ada juga WNA tersebut, menetap di Batam lebih dari aturan izin tinggal.
Baca Juga:
BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA). Angka tersebut jauh lebih tinggi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan