98 Ahli Waris Korban Covid-19 akan Menerima Santunan Rp 15 Juta dari Pemerintah
jpnn.com, MALANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Jatim telah menyetorkan data sebanyak 98 penerima bantuan bagi korban Covid-19. Bantuan berupa santunan senilai Rp15 juta yang diberikan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.
Kepala Dinsos Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, sebanyak 98 penerima tersebut adalah orang yang sudah mengajukan persyaratan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Bantuan berupa santunan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Kami mengirim datanya lewat provinsi. Kami sudah mengusulkan 98 penerima atau santunan yang berkasnya memenuhi," ujarnya.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris, fotokopi surat kematian, fotokopi rekening tabungan ahli waris dan nomor ponsel ahli waris.
Namun, Penny menyebutkan bahwa sejumlah penerima bantuan santunan Covid-19 tersebut masih belum menerima haknya. Hal tersebut dia konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Di grup kepala dinas sosial se-Jawa Timur juga katanya memang belum dapat. Saya ditanya ahli waris pun juga bingung karena itu kan langsung masuk rekening. Pakai APBN," katanya. (ngopibareng/jpnn)
Sebanyak 98 penerima tersebut adalah ahli waris korban covid-19 yang sudah mengajukan persyaratan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru
- Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid