98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:31 WIB
Mengenai syarat untuk menjadi wakil kepala daerah, usul Dirjen Otda, minimal pendidikan S1, golongan IVc untuk Wakil Gubernur dan golongan IVb bagi wakil bupati/walikota. "Sedangkan jenjang pendidikan kepala daerah minimal SMA dengan Usia maksimal 52 tahun. Dia juga tidak punya ikatan perkawinan, baik ke atas ke bawah atau ke samping dengan kepala daerah," kata Djohermansyah.
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan soal tugas dan wewenang wakil kepala daerah. "Wakil kepala daerah membantu kepala daerah mengevaluasi dan meninjau pelaksanaan SKP sekaligus bisa menggantikan kepala daerah bila berhalangan sementara. Jika berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah tidak bisa menggantikan kepala daerah," imbuhnya.
Terhadap kondisi berhalangan tetap, kepala daerah pengganti diserahkan ke DPRD untuk dipilih kembali dengan cara tidak melalui Pemilukada, usulnya. Selain itu, Dirjen Otda juga mengusulkan agar tidak semua wilayah punya wakil kepala daerah. Untuk daerah provinsi yang penduduknya kurang dari tiga juta tidak perlu wakil gubernur. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100 ribu ke bawah tidak perlu wakil.
"Sebaliknya terhadap wilayah-wilayah dengan penduduk padat, wakil kepala daerahnya bisa lebih dari satu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar dia.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan sekitar 98 persen pasangan kepala
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara