98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:31 WIB
Terkait dengan mekanisme penunjukan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh kepala daerah, bila disetujui, maka akan diambil sumpah oleh kepala daerah. "Berbeda dengan pengambilan sumpah kepala daerah dan wakilnya saat ini yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Djohermansyah. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan sekitar 98 persen pasangan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring