98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi

98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
Terkait dengan mekanisme penunjukan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh kepala daerah, bila disetujui, maka akan diambil sumpah oleh kepala daerah. "Berbeda dengan pengambilan sumpah kepala daerah dan wakilnya saat ini yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Djohermansyah. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Natalius Pigi Minta Maaf

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan sekitar 98 persen pasangan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News