99 Caleg Gerindra DKI Jakarta tak Penuhi Persyaratan
HP Tak Bisa Dihubungi akan Dicoret
Sabtu, 11 Mei 2013 – 10:09 WIB
PARTAI Gerindra Jakarta mengingatkan caleg-calegnya untuk terus menyalakan handphone (HP) selama 24 jam. Hal ini tidak lain agar DPD Partai Gerindra untuk memberikan informasi kepada calegnya terkait kekurangan persyaratan administrasi caleg.
Dari hasil verifikasi caleg yang dikeluarkan KPU Jakarta, dari 106 caleg yang didaftarkan Partai Gerindra untuk DPRD DKI, hanya tujuh caleg yang dinyatakan lengkap berkas administrasinya oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, 99 caleg yang dinyatakan belum lengkap, diberikan tenggat waktu melengkapi persyaratan administrasinya hingga 19 Mei. Bila melewati batas waktu tersebut, maka DPD Gerindra DKI tidak akan segan-segan mencoret nama caleg tersebut dari daftar caleg DPD Gerindra DKI.
Baca Juga:
Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik mengatakan, berkas-berkas yang kurang atau belum lengkap dari 99 caleg tersebut antara lain surat kesehatan jiwa banyak yang belum jelas, ijazah SMA banyak yang belum dilegalisir dan ada form yang belum ditandatangani. “Kekurangannya memang tidak prinsipil. Saya harapkan semuanya dapat dilengkapi hingga tanggal 19 Mei. Sehingga pada tanggal 20 Mei bisa diserahkan seluruhnya kepada KPU Provinsi DKI,” kata Taufik dalam acara Pembekalan Kader Gerindra di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/5).
Berdasarkan peraturan KPU Provinsi DKI, daftar urut caleg masih bisa digeser maupun diganti. Karena itu, kalau tidak menyerahkan kelengkapan berkas administrasi, maka bisa saja namanya diganti atau digeser.
PARTAI Gerindra Jakarta mengingatkan caleg-calegnya untuk terus menyalakan handphone (HP) selama 24 jam. Hal ini tidak lain agar DPD Partai Gerindra
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi