99 Karyawan Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Dalam penggerebekan di salah satu ruko tersebut, sebanyak 99 karyawan diamankan polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu malam.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Zulpan menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- 4 Langkah Pantai Indah Kapuk Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara