99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
Rentan Jadi Rebutan Pengusaha dan Masyarakat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 02:52 WIB

99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
"Misalnya si penghibah meninggal, keluarga mempertanyakan kembali harta dan lahan milik orang tuanya, bisa saja lahan diminta kembali karena tak ada bukti hibah. Makanya izin PL ini penting," ujar Sahir.
Masih menurut Sahir, hal ini harus segera diantisipasi karena berpotensi masalah dan pihak keluarga menuntut ganti rugi. "Padahal, namanya pemakaman umum sudah banyak yang dimakamkan di sana, apakah akan dibongkar lagi jika pihak keluarga terus menuntut" ini kan potensi masalah nanti. Makanya dari sekarang harus segera diselesaikan. Kita akan menyelesaikannya perlahan-lahan," ujarnya.
Sahir mengatakan, saat ini ada 99 TPU yang terdata di Dinas Sosial. Tiga TPU besar yakni Sei Panas, Teluk Sambau dan Sei Temiang Sekupang yang baru proses mengurus PL. "Kita berharap TPU yang lain juga segera membenahi administrasi PL ini," ujar Sahir. (jpnn)
BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian