99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
Rentan Jadi Rebutan Pengusaha dan Masyarakat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 02:52 WIB
"Misalnya si penghibah meninggal, keluarga mempertanyakan kembali harta dan lahan milik orang tuanya, bisa saja lahan diminta kembali karena tak ada bukti hibah. Makanya izin PL ini penting," ujar Sahir.
Masih menurut Sahir, hal ini harus segera diantisipasi karena berpotensi masalah dan pihak keluarga menuntut ganti rugi. "Padahal, namanya pemakaman umum sudah banyak yang dimakamkan di sana, apakah akan dibongkar lagi jika pihak keluarga terus menuntut" ini kan potensi masalah nanti. Makanya dari sekarang harus segera diselesaikan. Kita akan menyelesaikannya perlahan-lahan," ujarnya.
Sahir mengatakan, saat ini ada 99 TPU yang terdata di Dinas Sosial. Tiga TPU besar yakni Sei Panas, Teluk Sambau dan Sei Temiang Sekupang yang baru proses mengurus PL. "Kita berharap TPU yang lain juga segera membenahi administrasi PL ini," ujar Sahir. (jpnn)
BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB