99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin

Rentan Jadi Rebutan Pengusaha dan Masyarakat

99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
99 Lokasi Pemakaman di Batam Tak Berizin
"Misalnya si penghibah meninggal, keluarga mempertanyakan kembali harta dan lahan milik orang tuanya, bisa saja lahan diminta kembali karena tak ada bukti hibah. Makanya izin PL ini penting," ujar Sahir.

Masih menurut Sahir, hal ini harus segera diantisipasi karena berpotensi masalah dan pihak keluarga menuntut ganti rugi. "Padahal, namanya pemakaman umum sudah banyak yang dimakamkan di sana, apakah akan dibongkar lagi jika pihak keluarga terus menuntut" ini kan potensi masalah nanti. Makanya dari sekarang harus segera diselesaikan. Kita akan menyelesaikannya perlahan-lahan," ujarnya.

Sahir mengatakan, saat ini ada 99 TPU yang terdata di Dinas Sosial. Tiga TPU besar yakni Sei Panas, Teluk Sambau dan Sei Temiang Sekupang yang baru proses mengurus PL. "Kita berharap TPU yang lain juga segera membenahi administrasi PL ini," ujar Sahir. (jpnn)

BATAM - Sebanyak 99 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam belum mempunyai izin peruntukan lahan (PL). Ketiadaan PL tersebut rentan menimbulkan masalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News