99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
19 Daerah Belum Serahkan Raperda APBD
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses perdanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB. "Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap. Jadi jumlahnya yang siap sudah sangat signifikan," terang Yuswandi Tumenggung kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak," ujar Yuswandi. Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola BPHTB.
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara,
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya