99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
19 Daerah Belum Serahkan Raperda APBD
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:06 WIB
Negara, lanjut Marwoto, berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB.
Baca Juga:
‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto, Kamis (24/3).
Marwanto juga menjelaskan, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kemenkeu akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemda yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.
Menurut Yuswandi, data yang diperoleh dari Marwoto, hingga Jumat (25/3) siang, tinggal 19 pemda yang belum menyerahkan perda APBD-nya. Yuswandi membenarkan, memang jika terlambat, pembayaran DAU akan ditunda. Ini sesuai ketentuan PP Nmor 65 Tahun 2010.
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara,
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini