A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa
Senin, 28 Maret 2022 – 10:31 WIB
![A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/28/pria-berinisial-a-35-pelaku-kasus-pembobolan-dan-pencurian-i-qrta.jpg)
Pria berinisial A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, saat diamankan polisi, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Imam langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang tiba di minimarket pun menangkap pelaku yang terjebal di plafon.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, Tangerang, Sabtu (26/3).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah