A Mencabuli Bocah 7 Tahun, Rumah Orang Tua Pelaku Langsung Dipindahkan Warga
jpnn.com, JENEPONTO - Seorang pelajar berinisial A, 15, asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga melakukan tindakan bejat terhadap seoarang bocah berinisial M (7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam," kata Iptu Nasruddin, Selasa (2/8).
Kendati demikian pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab saat ini korban masih diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang.
"Kami terus melakukan pemeriksaan sembari menunggu hasil dari rumah sakit," tambahnya.
Akibat aksi bejat tersebut, rumah orang tua pelaku dipindahkan warga ke dusun lain. Sekedar diketahui korban dan pelaku sama-sama berasal dari Dusun yang sama.
"Tidak ada perusakan, tetapi rumah orang tua pelaku dipindahkan. Hal tersebut karena sangat berbahaya kalau kembali," terangnya.
Seorang pelajar berinisial A, 15, asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh