A3UI Berharap Regulator Perhatikan Agen Asuransi Umum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 belum mengakomodasi kepentingan agen asuransi.
Dia menambahkan, ada peraturan yang tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan.
Menurut Baidi, peraturan OJK No. 69/POJK 05/2016 yang mengatur satu agen asuransi sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.
"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi," kata Baidi, Kamis (20/2).
Baidi menjelaskan, agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-backup.
Jika sudah mendapatkan back up reasuransi, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dengan demikian, agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," imbuhnya.
Baidi berharap ada penjelasan resmi tentang bahaya jika seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau mengageni lebih dari satu perusahan asuransi.
Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 belum mengakomodasi kepentingan agen asuransi.
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus