A3UI Berharap Regulator Perhatikan Agen Asuransi Umum

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 belum mengakomodasi kepentingan agen asuransi.
Dia menambahkan, ada peraturan yang tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan.
Menurut Baidi, peraturan OJK No. 69/POJK 05/2016 yang mengatur satu agen asuransi sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.
"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi," kata Baidi, Kamis (20/2).
Baidi menjelaskan, agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-backup.
Jika sudah mendapatkan back up reasuransi, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dengan demikian, agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," imbuhnya.
Baidi berharap ada penjelasan resmi tentang bahaya jika seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau mengageni lebih dari satu perusahan asuransi.
Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 belum mengakomodasi kepentingan agen asuransi.
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun