AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat
jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
Dua kurir narkoba jaringan internasional berinisial AA, 23, dan AJ, 23, ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu.
"Selain dua kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah lima juta rupiah," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri