AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat

jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
Dua kurir narkoba jaringan internasional berinisial AA, 23, dan AJ, 23, ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu.
"Selain dua kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah lima juta rupiah," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas