AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat
Selasa, 15 Februari 2022 – 13:43 WIB
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.
Baca Juga:
"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.(antara/jpnn)
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri