AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat
Selasa, 15 Februari 2022 – 13:43 WIB

Polres Bintan, Polda Kepri menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Senin (14/2/2022). Foto: ANTARA/Ogen
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.
Baca Juga:
"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.(antara/jpnn)
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati