AA dan RG Dibawa ke Nusakambangan, Mata Mereka Ditutup, Lihat Itu

AA dan RG Dibawa ke Nusakambangan, Mata Mereka Ditutup, Lihat Itu
Kemenkumham memindahkan dua narapidana kategori bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Foto: ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas

jpnn.com, JAKARTA - Dua narapidana kategori bandar narkoba berinisial AA dan RG, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan keduanya ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dalam rangka pembinaan.

"Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7).

Tonny mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas super maximum security tersebut merupakan komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG," kata Tonny.

Sebelum dipindahkan, kedua napi tersebut digeledah petugas Lapas dibantu pihak kepolisian. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.

Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.

Dua napi inisial AA dan RG dipindahkan dari LP Cipinang ke Lapas Batu Nusakambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News