AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:24 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial AA, 40, dan FP, 18, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, Banten.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten