AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:24 WIB

Salah seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, saat diamankan di Mapolsek Serang Kota, Senin (14/2). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial AA, 40, dan FP, 18, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, Banten.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang