AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:24 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pria berinisial AA, 40, dan FP, 18, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, Banten.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- Heboh Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pesisir Pantai Lebak, Kondisi Mengenaskan
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- KPU Banten Butuh 120.582 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar
- Batal Dukung Andika Hazrumy, Puluhan Ulama Serang Doakan Zakiyah-Najib Menang Pilkada
- Pemotor Pamer Kelamin dan Masturbasi di Serang, Begini Nasibnya Sekarang