AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo

AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo
Salah seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, saat diamankan di Mapolsek Serang Kota, Senin (14/2). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pria berinisial AA, 40, dan FP, 18, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, Banten.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News