AA Ditangkap Polisi di Karawang, Kakinya Ditembak
jpnn.com, KARAWANG - Seorang residivis kasus pencurian, AA (43) ditangkap polisi setelah membobol rumah di kompleks Perumahan Kalangsuria, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus pencurian di sebuah rumah kosong itu terungkap setelah korban, Rifki (34) melapor kepada polisi pada Minggu (19/3).
"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (25/3).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
AA tercatat sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan AA berlangsung pada Jumat (24/3). Namun, karena pelaku melawan, polisi harus menembak kaki kiri tersangka.
Menurut AKBP Wirdhanto, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha melawan dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya kepada petugas.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap alasan aparat menembak kaki AA yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Begini yang terjadi.
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel