AA Ditangkap Polisi di Karawang, Kakinya Ditembak
jpnn.com, KARAWANG - Seorang residivis kasus pencurian, AA (43) ditangkap polisi setelah membobol rumah di kompleks Perumahan Kalangsuria, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus pencurian di sebuah rumah kosong itu terungkap setelah korban, Rifki (34) melapor kepada polisi pada Minggu (19/3).
"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (25/3).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
AA tercatat sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan AA berlangsung pada Jumat (24/3). Namun, karena pelaku melawan, polisi harus menembak kaki kiri tersangka.
Menurut AKBP Wirdhanto, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha melawan dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya kepada petugas.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap alasan aparat menembak kaki AA yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Begini yang terjadi.
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang