AA Ditangkap Polisi di Karawang, Kakinya Ditembak
jpnn.com, KARAWANG - Seorang residivis kasus pencurian, AA (43) ditangkap polisi setelah membobol rumah di kompleks Perumahan Kalangsuria, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus pencurian di sebuah rumah kosong itu terungkap setelah korban, Rifki (34) melapor kepada polisi pada Minggu (19/3).
"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (25/3).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
AA tercatat sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan AA berlangsung pada Jumat (24/3). Namun, karena pelaku melawan, polisi harus menembak kaki kiri tersangka.
Menurut AKBP Wirdhanto, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha melawan dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya kepada petugas.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap alasan aparat menembak kaki AA yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Begini yang terjadi.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku