AA Ditangkap Polisi di Karawang, Kakinya Ditembak
Sabtu, 25 Maret 2023 – 22:12 WIB
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap alasan aparat menembak kaki AA yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Begini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku