AA Dua Kali Menembak Polisi Saat Hendak Ditangkap, Begini Kronologinya
Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni 2,12 gram sabu-sabu saat menggeledah AA
Hengki menambahkan AA ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru bebas pada April 2022.
"(AA) Kurang lebih dua bulan lalu baru bebas dengan kurungan kemarin vonisnya dua tahun enam bulan penjara," ujar Hengki.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Khusus AA, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi