AA Dua Kali Menembak Polisi Saat Hendak Ditangkap, Begini Kronologinya

Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni 2,12 gram sabu-sabu saat menggeledah AA
Hengki menambahkan AA ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru bebas pada April 2022.
"(AA) Kurang lebih dua bulan lalu baru bebas dengan kurungan kemarin vonisnya dua tahun enam bulan penjara," ujar Hengki.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Khusus AA, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur