Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti sangat jauh berbeda dengan vonis yang diterima oleh istrinya Dewi Aminah. Dewi Aminah divonis selama 18 bulan penjara.
Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan.
“Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.
Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sementara terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna.
“Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,” ujarnya.
Vonis terhadap Dewi Aminah ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun tanpa membayar denda.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir- pikir, begitu juga dengan JPU. Sementara k Dewi Aminah ia memilih untuk menerima vonis tersebut.
“Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,” ujar Dewi Aminah di depan majelis hakim.
Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital