Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara
Usai sidang, Gatot Brajamusti mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini. Ia tidak habis pikir, dirinya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.
“Banyak bandar yang hukumanya lebih ringan dari saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini?,” tanyanya.
Ia meyakini kasus ini terjadi kejanggalan. Dia mencontohkan jika dirinya sudah mendapatkan informasi soal tuntutan yang bakal dijatuhkan JPU pada kasus yang lain.
Padahal sidang kasus ini belum digelar. “Malah saya heran kok saya belum sidang dengan kasus saya yang lain namun sudah ada yang mengasih tahu saya tuntutan JPU nantinya. Ini kan sudah jelas ada ketimpangan,” tuturnya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim, sebenarnya sangat- sangat berat meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun ia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu.
“Kita masih pikir- pikir. Kita masih punya waktu satu minggu,” tuturnya.(cr-met)
Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri