Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
jpnn.com - MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai pengedar narkoba.
Penyidik menambah pasal yang dikenakan terhadap Gatot dan Aminah yang ditangkap di hotel Golden Tulip Kota Mataram beberapa waktu lalu.
Gatot Brajamusti dan istrinya ini oleh kepolisian disangkakan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Gatot Brajamusti dan istrinya ini diduga sebagai pengedar dan melanggar pasal 114 UU tahun 2009 tentang narkotika," ujar Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sarjito seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa Pos Group).
Agus menyebut pertimbangan Gatot dikenakan pasal pengedar karena memberikan barang haram itu kepada beberapa orang lain saat digerebek di kamar hotel Golden Tulip.
Walaupun saat itu, Gatot Brajamusti belum membagikan sabu kepada rekan-rekannya yang ikut di dalam kamar.
“Dia juga disangkakan karena menyediakan untuk orang lain seperti di padepokannya. Itu dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa,” ujarnya.
Agus mengatakan Gatot membagikan hanya sebatas kepada orang-orang yang berguru kepadanya.
MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka