Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun

Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

“Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.

Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika. 

Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.  

Dewi Aminah juga  membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram. 

“Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,”  pungkasnya. 

Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 
 
“Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jpnn) 


MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News