Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun

“Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.
Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika.
Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.
Dewi Aminah juga membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram.
“Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jpnn)
MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar