Aa Gatot Terancam Hidup di Padepokan, Eh...Penjara 20 Tahun
“Intinya kepada orang yang membutuhkan pertolongan dari dia. Tapi pertolongan yang dia berikan ini dengan cara yang salah,” katanya.
Khusus untuk Dewi Aminah, polisi mensangkakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan dugaan mengedarkan narkotika.
Selain itu juga disangkakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selaku pemakai.
Dewi Aminah juga membawa sabu dari Jakarta dan ditemukan oleh petugas saat digerebek, seberat 0,6 gram.
“Itu bisa diartikan dia sebagai perantara. Makanya bisa dijerat dengan pasal 114 itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kalau pasal 127 itu dia menggunakan sendiri tentu tidak bisa kita tahan. Ini kan tidak, makanya kita tahan,” jelasnya. (gal/sam/jpnn)
MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya menetapkan mantan Ketua Persatuan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan