Aa Gym dan Seputar Kabar Perceraiannya
Baru Talak Dua untuk Istri Pertama
Senin, 10 Januari 2011 – 05:50 WIB
Masa idah adalah masa diperbolehkannya rujuk (kembali) seorang suami pada istri, tanpa perlu mengucapkan akad nikah lagi. Waktunya hingga tiga kali masa menstruasi. Jika lewat masa itu, untuk rujuk harus dinikahkan kembali dengan saksi, mahar, wali nikah, dan penghulu seperti semula.
Baca Juga:
Setiap pasangan suami istri punya jumlah talak tiga kali. Maksudnya, antara mereka berdua diberi kesempatan terjadi talak hanya tiga kali seumur hidup. Baik dengan jeda atau tanpa jeda. Yang dimaksud tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa idah. Sedangkan jeda adalah talak yang dibiarkan hingga habis masa idah istri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, itu disebut dengan talak satu. Dengan demikian, satu lapisan talak terkelupas. Hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa idah itu. Saat itu suami masih wajib memberikan nafkah, termasuk masih diharuskan bagi istri untuk tinggal di rumah suami. Kalau suami tidak merujuknya, putuslah hubungan suami istri di antara mereka.
Kalau sudah talak tiga, tidak ada lagi kesempatan buat suami istri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu istri yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat membina rumah tangga selamanya. Namun, bila suatu saat atas kehendak Allah, suami barunya itu menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa idah, barulah suami yang pertama berhak menikahinya dari semula.
Sudah sepekan ini dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym "kucing-kucingan" dengan wartawan yang ingin tahu lebih jelas seputar
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik