AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram

jpnn.com, TAMBUN - Polsek Kedung Waringin meringkus pemilik narkoba di Mekar Sari, Tambun Selatan, saat berpatroli, Selasa (6/8) malam.
Tersangka yang ditangkap berinisial AA (38) asal wilayah setempat. Bersama tersangka, polisi menyita dua ponsel dan tiga sabu-sabu dalam plastik bungkus kecil dengan total berat 1,78 gram.
BACA JUGA: Temuan Labfor Polri soal Riwayat Narkoba di Rambut Nunung
“Anggota kami sedang melaksanakan observasi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian dilanjutkan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kedung Waringin AKP Akhmadi, Rabu (7/8).
Akhmadi berterima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan hal tersebut. Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka,” tandas dia.(pojokbekasi)
Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M