AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram

jpnn.com, TAMBUN - Polsek Kedung Waringin meringkus pemilik narkoba di Mekar Sari, Tambun Selatan, saat berpatroli, Selasa (6/8) malam.
Tersangka yang ditangkap berinisial AA (38) asal wilayah setempat. Bersama tersangka, polisi menyita dua ponsel dan tiga sabu-sabu dalam plastik bungkus kecil dengan total berat 1,78 gram.
BACA JUGA: Temuan Labfor Polri soal Riwayat Narkoba di Rambut Nunung
“Anggota kami sedang melaksanakan observasi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian dilanjutkan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kedung Waringin AKP Akhmadi, Rabu (7/8).
Akhmadi berterima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan hal tersebut. Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka,” tandas dia.(pojokbekasi)
Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba