AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram
jpnn.com, TAMBUN - Polsek Kedung Waringin meringkus pemilik narkoba di Mekar Sari, Tambun Selatan, saat berpatroli, Selasa (6/8) malam.
Tersangka yang ditangkap berinisial AA (38) asal wilayah setempat. Bersama tersangka, polisi menyita dua ponsel dan tiga sabu-sabu dalam plastik bungkus kecil dengan total berat 1,78 gram.
BACA JUGA: Temuan Labfor Polri soal Riwayat Narkoba di Rambut Nunung
“Anggota kami sedang melaksanakan observasi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian dilanjutkan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kedung Waringin AKP Akhmadi, Rabu (7/8).
Akhmadi berterima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan hal tersebut. Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka,” tandas dia.(pojokbekasi)
Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya