AAI Anggap Kompetensi Profesi Hukum di Indonesia Perlu Ditingkatkan

AAI Anggap Kompetensi Profesi Hukum di Indonesia Perlu Ditingkatkan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Karena itu, perspektif opini publik yang dikembangkan diluar proses persidangan jelas dapat mengganggu keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," imbuhnya.

Terhadap Profesi Advokat, AAI bersama-sama dengan DIKTI telah membahas standarisasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). 

Kemudian AAI juga mendorong pemerintah bersama dengan DPR segera membahas pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

"Didalamnya diatur tentang hukum acara persidangan pidana termasuk dalam hal keterbukaan persidangan dan peliputan media serta keterangan ahli sebagai alat bukti dimana kehadirannya perlu dipanggil melalui pengadilan dan bukan dari pihak jaksa atau advokat," tandasnya. (dkk/jpnn)


JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kopi sianida untuk Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News