AAI Anggap Kompetensi Profesi Hukum di Indonesia Perlu Ditingkatkan
Jumat, 04 November 2016 – 03:15 WIB
"Karena itu, perspektif opini publik yang dikembangkan diluar proses persidangan jelas dapat mengganggu keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya," imbuhnya.
Terhadap Profesi Advokat, AAI bersama-sama dengan DIKTI telah membahas standarisasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PKPA).
Kemudian AAI juga mendorong pemerintah bersama dengan DPR segera membahas pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Didalamnya diatur tentang hukum acara persidangan pidana termasuk dalam hal keterbukaan persidangan dan peliputan media serta keterangan ahli sebagai alat bukti dimana kehadirannya perlu dipanggil melalui pengadilan dan bukan dari pihak jaksa atau advokat," tandasnya. (dkk/jpnn)
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kopi sianida untuk Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil