AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim

AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim
Ilustrasi - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer saat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang meminta kepada para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim.

Dia juga berharap hakim di tanah air tetap bersikap profesional menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku.

"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati; tapi adalah yang diakui sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer dikutip dari Antara, Rabu (1/3)

Dia menyampaikan itu dalam rangka memperingati Hari Kehakiman yang diperingati setiap1 Maret.

Palmer mengingatkan jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati semua pihak.

Segala ketidakpuasan atas putusan dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara, menurut dia, dapat diselesaikan melalui jalur tersedia.

Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku.

Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta kepada seluruh penasehat hukum untuk menghormati profesi hakim.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News