AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Rabu, 21 September 2016 – 23:54 WIB

AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.
"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional