AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Rabu, 21 September 2016 – 23:54 WIB
Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.
"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif