AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501
Minggu, 04 Januari 2015 – 10:22 WIB
Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang. (cr-05)
JAKARTA – Pesawat AirAsia QZ8501 terjatuh di perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Pesawat jenis Air Bus itu mengangkut 155 Penumpang dan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai