AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia
Senin, 05 Januari 2015 – 18:00 WIB
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau perusahaan asuransi secara proaktif mengurus klaim para penumpang korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ5801. Keluarga juga diminta melengkapi persyaratan administrasi. Dengan demikian, setelah identifikasi selesai, klaim bisa dibayarkan sesuai polis.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan penumpang yang memiliki polis. Namun, jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan. "Itu tersebar di banyak perusahaan," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, menurut Hendrisman, semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. "Pokoknya, kalau proses identifikasi selesai, itu betul orangnya, kita segera bayar. Tidak akan dipersulit karena ini jelas kecelakaan," katanya.
Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan tersebut terjadi dalam penerbangan rute internasional.
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau perusahaan asuransi secara proaktif mengurus klaim para penumpang korban jatuhnya pesawat
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?