AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia

AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia
Ilustrasi. FOTO: AFP
"Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional. Jadi, ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional," ujar Sekjen INACA Tengku Burhanudin kepada Jawa Pos kemarin (4/1).

Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat, ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang dari maskapai. "Di luar negeri malah di bawah itu," kata Tengku.

Meski dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapatkan USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu. "Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500 juta-Rp 875 juta). Tapi, Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sangat besar."

Menurut Tengku, kasus penerbangan yang dinyatakan tak berizin juga tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk tidak membayarkan kewajibannya.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau perusahaan asuransi secara proaktif mengurus klaim para penumpang korban jatuhnya pesawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News