AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia
Senin, 05 Januari 2015 – 18:00 WIB

Ilustrasi. FOTO: AFP
"Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional. Jadi, ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional," ujar Sekjen INACA Tengku Burhanudin kepada Jawa Pos kemarin (4/1).
Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat, ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang dari maskapai. "Di luar negeri malah di bawah itu," kata Tengku.
Meski dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapatkan USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu. "Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500 juta-Rp 875 juta). Tapi, Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sangat besar."
Menurut Tengku, kasus penerbangan yang dinyatakan tak berizin juga tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk tidak membayarkan kewajibannya.
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau perusahaan asuransi secara proaktif mengurus klaim para penumpang korban jatuhnya pesawat
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Pengamat: Ada Operasi Politik Menghancurkan Orang-Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Prof Deby Vinski Pimpin Kongres Kedokteran Regeneratif di Eropa