AAL Bantah Ambil Sandal di Depan Kamar Kos
Kamis, 05 Januari 2012 – 08:15 WIB
Usai menghadiri sidang kasus dugaan pencurian yang melibatkan AAL (15) , Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI), Seto Mulyadi melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulteng, Rabu kemarin (4/1).
Dalam pertemuan di ruang kerja Kapolda tersebut, Seto Mulyadi yang akrab disapa kak Seto ini meminta penjelasan Kapolda Sulteng, terkait kronologis terjadinya kasus pencurian sandal ini hingga ke pengadilan dan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak buahnya terhadap AAL.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana kepada kak Seto menjelaskan, bahwa menurut laporan anggotanya, kasus ini sebenarnya tidak akan diproses secara hukum, dan telah selesai secara kekeluargaan. Namun karena permintaan orang tua AAL yang menginginkan pembuktian melalui jalur hukum pidana, terkait tuduhan dua anggotanya bahwa AAL telah melakukan pencurian sandal sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Palu Selatan pada 28 Mei 2011 lalu.
“Sebenarnya ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena keesokan harinya orang tua dari anak tersebut datang kepada Briptu Harahap meminta agar membuktikan kasus pencurian sandal melalui proses hukum sehingga kasus ini pun dilaporkan,” kata Kapolda.
PALU – AAL berharap kasus yang menimpanya segera selesai. Dia merasa proses hukum yang dijalani telah mengganggu kegiatan sekolahnya.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground