AAL Bantah Ambil Sandal di Depan Kamar Kos
Kamis, 05 Januari 2012 – 08:15 WIB
Dia juga mengaku telah melakukan penindakan terhadap anggotanya yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap (Pemilik Sandal) dan Briptu Simson Sipayung. Kedua anggota Polri tersebut, kata Dewa Parsana diberikan sanksi disiplin atas dugaan penganiayaan terhadap AAL. “Mereka telah kami proses secara disiplin, untuk Briptu Harahap masih proses sidang disiplin, sementara Briptu Simson sudah diberikan sanksi berupa penundaan pangkat dan di patsus 21 hari,” urainya.
Penganiayaan yang dimaksud itu, sambung Kapolda yakni karena Briptu Simson mendorong AAL yang juga pelajar salah satu SMK di Palu ini, hingga terjatuh ke selokan. Orang pertama Polda Sulteng ini juga membantah, jika anggotanya disebut melakukan penganiayaan berat terhadap AAL.
“Sifatnya mendorong itu sebenarnya untuk memberikan pembinaan terhadap anak tersebut. Dalam visum juga tidak ada tanda-tanda kekerasan berat terhadap AAL. Namun walau niatnya benar ingin membina anak tersebut, tapi secara normatif itu salah, sehingga kami berikan sanksi disiplin,” tutur mantan Wakapolda Sulteng.
Tidak hanya memberikan sanksi disiplin, Polda Sulteng sendiri lanjut Dewa Parsana, telah melakukan proses penyelidikan hukum pidana, untuk membuktikan ada tidaknya penganiayaan berat yang dilakukan anggotanya saat menginterogasi AAL.
PALU – AAL berharap kasus yang menimpanya segera selesai. Dia merasa proses hukum yang dijalani telah mengganggu kegiatan sekolahnya.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground