AAL Bantah Ambil Sandal di Depan Kamar Kos
Kamis, 05 Januari 2012 – 08:15 WIB
“Sebelum orang tuanya melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara hukum pidana, saya sudah perintahkan untuk proses pidananya. Saya orang yang paling konsekuen terhadap perlindungan anak, dan saya tidak akan melindungi anggota jika memang dia salah,” ujar Kapolda dihadapan Seto Mulyadi.
Menanggapi keterangan yang disampaikan Kapolda Sulteng, Seto Mulyadi mengaku memberikan apresiasi kepada pihak Polda yang telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya. “Kami memberi apresiasi bagi Polda yang telah memberikan sanksi disiplin. Ini kami nilai sikap kesatria. Namun apapun alasannya, dengan maksud memberikan pembelajaran dengan cara mendorong terhadap anak itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Keterangan yang didapat dari pihak Polda Sulteng itu, menurut kak Seto akan dipilah-pilah begitu dengan sejumlah keterangan yang didapatnya baik dari orang tua AAL maupun dari AAL sendiri. “Kami telah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, dari Polri, orang tua AAL dan adik AAL. Semua informasi itu tentu akan kami ramu. Memang kami mendapatkan informasi berbeda dan itu tidak perlu kita pertentangkan, kita tunggu saja hasil pengadilan” katanya.
Dia juga mengimbau kepada aparat penegak hukum, kedepannya bila ada kasus yang melibatkan anak dibawah umur dan tergolong sederhana sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak harus sampai ke pengadilan. Kak Seto juga menyarankan, agar kasus ini bisa segera redup dan tidak terus terblow up, karena masih banyak permasalahan yang lebih rumit lagi yang melibatkan anak.(agg/sam/jpnn)
PALU – AAL berharap kasus yang menimpanya segera selesai. Dia merasa proses hukum yang dijalani telah mengganggu kegiatan sekolahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground