Aan dan Aseng Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang
jpnn.com, PONTIANAK - Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi jenis kolok-kolok di kawasan Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (11/5).
Petugas juga menyita uang sebesar Rp15 juta serta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penggerebekan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2018.
“Aan ini sebagai bandar kolok-kolok," kata Husni, Sabtu (12/5).
Dia menambahkan, penggerebekan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
"Saat digerebek, pemain judi ini berhamburan melarikan diri. Hanya sisa Aan dan Aseng saja yang berhasil kami tangkap," tutur Husni.
Saat ini, Aan dan Aseng masih diamankan di Polresta. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (oxa)
Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh