Aang Ditemani Sang Pacar saat Beraksi, Tak Disangka, Ternyata

Aang Ditemani Sang Pacar saat Beraksi, Tak Disangka, Ternyata
Tersangka Aang (baju tahanan) yang diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, SUKARAMI - Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan handphone di Jalan H Sanusi, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Sukarami, Ogan Komering Ulu, Sumsel, pada Rabu (14/4/2021).

Korbannya seorang anak-anak berusia 8 tahun. Aksinya sempat viral di media sosial.

Saat beraksi tersangka Agung Saputra alias Aang, 26, warga Jl Super Semar, Lr Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning, bersama temannya Robi alias Rosa seorang waria.

“Tersangka ini bersama temannya yang masih DPO. Korbannya anak kecil yang sedang berjalan kaki,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Christoper Salohot Panjaitan, Rabu (14/4/2021).

Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak korban yang berusia 8 tahun sedang berjalan bersama teman-temannya sambil bermain handphone. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor sempat melihat situasi sekitar sebelum beraksi.

“Baru satu kali melakukan aksi penjambretan mengakunya, namun saat ini masih kami dalami. Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” terang mantan Wakapolres OKU ini.

Saat diinterogasi, tersangka Aang mengaku tidak ada niat untuk menjambret handphone. Namun, saat melihat korban yang sedang berjalan membawa handphone langsung berinisiatif untuk menggasaknya.

“Waktu lewat di lokasi kejadian aku sama Rosa pacar aku itu Pak balik dari belanja. Lihat anak itu sedang bermain handphone langsung aku berhenti dan langsung merampas,” kata Aang.

Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan handphone di Jalan H Sanusi, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (14/4/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News