AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka
Minggu, 10 Juli 2022 – 22:51 WIB
AKBP Putu menjelaskan tersangka AAS mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang didapat dari temannya, S.
Berbekal pengakuan AAS itu, polisi bergerak ke Tanjung Tiram dan menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku menjual ganja kering seberat 1 kg kepada AAS seharga Rp 3.500.000.
Tersangka S memperoleh barang haram itu dari temannya MN di Tanjung Tiram.
Baca Juga: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)
AKBP Putu Yudha Prawira membeber bukti kejahatan dua pria ini, AAS dan S yang ditangkap polisi di Asahan dan Batubara. Mereka ternyata!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang