AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka
Minggu, 10 Juli 2022 – 22:51 WIB

Petugas Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki AAS (30) dan S (46) pengedar narkotika jenis ganja. (ANTARA/HO)
AKBP Putu menjelaskan tersangka AAS mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang didapat dari temannya, S.
Berbekal pengakuan AAS itu, polisi bergerak ke Tanjung Tiram dan menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku menjual ganja kering seberat 1 kg kepada AAS seharga Rp 3.500.000.
Tersangka S memperoleh barang haram itu dari temannya MN di Tanjung Tiram.
Baca Juga: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)
AKBP Putu Yudha Prawira membeber bukti kejahatan dua pria ini, AAS dan S yang ditangkap polisi di Asahan dan Batubara. Mereka ternyata!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba