AAS Sosok Pria Jahat dan Berbahaya, Perhatikan Tangannya
Rabu, 20 Oktober 2021 – 14:57 WIB

AAS (baju tahanan), pelaku kasus pencurian dengan kekerasan saat di Mapolresta Tangerang, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Polisi yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya bisa menangkap AAS pada Kamis (14/10).
"Tersangka AAS kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pademangan, Jakarta Utara," ujar Wahyu.
Ternyata AAS merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta yang baru bebas pada Januari 2020 lalu.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"Tersangka AAS terus kami periksa secara intensif. Dua tersangka lainnya pun akan terus kami kejar," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasa dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap pria jahat berinisial AAS, aksi kejahatan yang dilakukan berbahaya dan mengerikan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es