Aasia Bibi Tak Terbukti Menghina Nabi Muhammad
Setelah putusan hakim Muhammed Iqbal itu, Noreen langsung masuk bui. Upaya bandingnya berkali-kali kandas. Di lapas dia menghuni sel isolasi. Dia dikucilkan demi keselamatannya sendiri.
Delapan tahun berlalu. Kemarin, Rabu (31/10) ketok palu Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar menghapus kemalangannya. Bersama dua hakim agung lainnya, dia menyatakan bukti yang dibawa jaksa tidak meyakinkan.
Karena itu, Noreen bebas. "Saya bisa bebas? Mereka benar akan melepaskan saya?" tanya Noreen saat menerima kabar itu.
Delapan tahun menjadi pesakitan membuatnya putus asa. Karena itu, saat MA berpihak kepadanya, dia nyaris tidak percaya.
"Saya ingin memeluknya," ujar Eisham Ashiq, anak Noreen. Sama seperti sang ibu, dia pun tidak sabar bertemu.
Namun, begitu vonis MA tersebar, ratusan orang turun ke jalan. Para pendukung Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) berunjuk rasa di Kota Karachi, Lahore, dan Islamabad.
Mereka mendesak pemerintah tetap menghukum mati Noreen. TLP juga akan memburu Noreen. Bahkan, jika perlu, menghabisi nyawanya. (bil/c4/hep)
Delapan tahun lalu pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa penistaan agama Aasia Noreen, perempuan kristen yang dituduh menghina Nabi Muhammad
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Dunia Hari Ini: Mantan PM Pakistan Imran Khan Dituduh Mencoba Bunuh Polisi
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Split Betel Nut dan Pinang ke India dan Pakistan
- WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember