AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya

"Jadi si AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah sebagai sopir travel hanya Rp 500 ribu untuk satu kali berangkat," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, saat penangkapan itu jajarannya mengamankan empat orang.
Ketiga orang lainnya yang ikut bersama AB di mobil travel itu adalah istri, anak dan saudara istrinya.
Mereka juga telah dimintai keterangan oleh petugas terkait barang terlarang yang dibawa AB.
"Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan saat transaksi istrinya sedang tidur di mobil," terang AKP Harjanto.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pria berinisial AB ditangkap oleh aparat saat bersama istri, anak dan saudara istrinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu