AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?

jpnn.com - Penyidik Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.
Dari ketiga pelaku narkoba itu, polisi menemukan sepuluh paket sabu-sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi lantas menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp 132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.
Polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka.
Napi berinisial AB alias Muk mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Jambi. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu.
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih