AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?

AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
Polda Jambi mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Jambi, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Tuyani.

jpnn.com - Penyidik Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan satu narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial AB.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.

Dari ketiga pelaku narkoba itu, polisi menemukan sepuluh paket sabu-sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka.

Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Jambi.

Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.

Polisi lantas menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan adanya aliran dana dengan total Rp 132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.

Polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka.

Napi berinisial AB alias Muk mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Jambi. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News