AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?

Tersangka AB diketahui mengatur peredaran narkoba itu dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," kata dia.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat diatur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(ant/jpnn)
Napi berinisial AB alias Muk mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Jambi. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa