AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
Tersangka AB diketahui mengatur peredaran narkoba itu dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," kata dia.
Ernesto menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak saja terjadi di luar bahkan dapat diatur meski pelaku masih berada di lapas.
Dia menyebutkan berkas pelaku saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.(ant/jpnn)
Napi berinisial AB alias Muk mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Jambi. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap