AB Mengenakan Peci Putih saat Keluar dari Ruang Penyidik Polda, Siapa Dia?

"Kalau melalui suara di konteks seperti menyatakan pemerintah antiIslam, presiden Jokowi komunis, orang lagi salat ditangkap, dan itu termasuk ujaran kebencian," ungkapnya.
Saat ini AB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni video yang beredar.
Saat ini AB tidak lagi sebagai Amir atau pimpinan di Kota Bandar Lampung, tetapi telah di nonaktifkan sejak dilakukan penahanan atas kasus pelanggaran prokes pada 2021.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Tersangka kini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap mantan salah satu petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AB, 71, pada Senin (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Wali Kota Eva Dwiana Pastikan 4 Rumah di Atas Sungai Bakal Dirobohkan
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh