Abah Bunuh Diri, Lapas Banceuy Memanas
BANDUNG – Kericuhan di Lapas Banceuy, Bandung kemarin, terjadi setelah kematian Undang Kosim, 54, narapidana yang dicurigai membawa bingkisan berupa narkoba. Setelah kematiannya, para penghuni lapas marah besar. Mereka tak percaya bahwa Abah -sapaan Undang- mati gantung diri di ruang isolasi.
Para napi pun rusuh sekitar pukul 07.30 kemarin (23/4). Akibatnya, Lapas Banceuy terbakar. Seribu personel pasukan huru-hara Satuan Sabhara dan Brigade Mobil Polda Jabar diturunkan ke lapas khusus narkotika itu
Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) melaporkan, sejumlah napi melempari pasukan huru-hara yang datang. Batu-batu pun melayang ke luar lapas. Sempat terdengar dentuman yang mirip dengan suara petasan. Api berkobar di kantor bagian depan lapas tersebut.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Jodie Rooseto mengatakan, kericuhan di dalam lapas itu dipicu aksi solidaritas. "Mungkin tidak terima dengan keadaan itu. Tadi malam dia (Undang, Red) melakukan gantung diri. Bukan dianiaya. Bukan faktor kekerasan," ucap Jodie di lokasi kejadian kemarin.
Sejumlah petugas terluka akibat lemparan batu para napi. Saat ini para napi sudah diamankan di sel masing-masing. Personel Brimob bersenjata menjaga di dekat sel.
Situasi Lapas Banceuy pun berangsur kondusif. Api mulai bisa dijinakkan oleh petugas dari Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas II-A Banceuy Agus Irianto mengatakan, Undang tewas gantung diri dengan tali celananya. "Petugas menemukan sudah menggantung di pintu," terang Agus.
Menurut Agus, Undang adalah narapidana yang sedang memasuki tahap asimilasi dan sebentar lagi keluar dari lapas. Dia dijebloskan ke sel pengasingan karena diduga membawa bingkisan yang berisi narkoba. "Jadi, Undang ditemukan tewas tadi, sekitar pukul 00.15. Sebetulnya, jam 22.00 kami cek, yang bersangkutan masih ada. Tapi, tengah malam ditemukan tergantung," tutur dia.
Agus membantah tudingan warga binaan bahwa Undang tewas lantaran disiksa sipir. Dia yakin bahwa tudingan penyiksaan itu adalah ulah provokator untuk memicu kerusuhan. "Mungkin ada provokasi yang diembuskan seperti itu dan dengan spontan kepancing semua sewaktu para warga binaan dikeluarkan tadi pagi. Awalnya, mereka hanya melempar batu ke arah kantor. Baru berlanjut membakar mobil ambulans," imbuhnya.
Undang sebelumnya dihukum empat tahun penjara. Dia sudah menjalani masa tahanan tiga tahun serta sedang mengikuti tahap asimilasi. Dia bakal menghirup udara bebas empat bulan lagi. /vil/JPG/c11/sof/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono