Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati

Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. (mcr27/jpnn)

Hendi alias Abah Heni, kakek 57 tahun pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung Selasa (26/4).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News