Abaikan Fakir Miskin, SBY Dianggap Langgar Konstitusi

Abaikan Fakir Miskin, SBY Dianggap Langgar Konstitusi
Abaikan Fakir Miskin, SBY Dianggap Langgar Konstitusi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Constitutional dan Electoral Reform Centre, Refly Harun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini tak hanya melanggar pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional. Refly menganggap SBY juga melanggar Pasal 34 UUD 1945 karena mengabaikan fakir miskin dan anak-anak terlantar.

“Tidak saja Pasal 33 yang saya duga telah dilanggar Presiden. Pasal 34 pun tidak dilaksanakan secara baik. Faktanya, banyak fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara dan diperhatikan negara,” kata Refly Harun, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Senin (24/6).

Konstitusi, lanjutnya, hanya bagus di atas kertas dan indah sebagai slogan kampanye. Sayangnya, para politikus tidak berniat menegakkannya sehingga fungsi check and balance di antara lembaga negara tidak jalan.

"Lembaga-lembaga negara terkesan sepakat melanggar konstitusi dasar. Pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan tanpa ada kontrol dari lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga pengawas. Saat ada yang menduga telah terjadi pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara, publik lebih suka bersikap diam,” tegasnya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Constitutional dan Electoral Reform Centre, Refly Harun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini tak hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News