Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 20 Juni 2013 – 14:10 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai politik di sebuah daerah pemilihan (dapil) sebagai langkah yang keliru. Sebab, kata Salahudin, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang memberi peluang penghilangan dapil. "Bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat?" ujarnya.
"Dan tidak ada satu pun jua kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPU untuk melakukan hal itu," kata Said Salahuddin kepada wartawanKamis (20/6).
Baca Juga:
Karena itu, imbuh Said, penghapusan dapil kepada sejumlah parpol oleh KPU tidak sekadar pelanggaran terhadap UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi. Sebab, setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan