Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 20 Juni 2013 – 14:10 WIB
Said menyarankan parpol yang merasa dirugikan KPU untuk menempuh dua langkah hukum, yaitu melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Serta
Baca Juga:
Kepada Bawaslu laporan pelanggaran administrasi, sedangkan kepada DKPP untuk jenis pelanggaran kode etiknya. Sebab ia menilai KPU nyata-nyaata telah mengambil kebijakan diluar kuasa atau yurisdiksinya. Lebih dari itu, KPU telah menghilangkan hak dipilih kepada caleg-caleg yang tidak bersalah di dapil dimaksud.
"Saya cenderung tidak setuju jika persoalan antara parpol dengan KPU itu ditarik pada ranah sengketa Pemilu. Sebab, sengketa Pemilu adalah mekanisme perselisihan antara caleg dengan KPU akibat adanya keputusan KPU yang merugikan caleg dalam tahap pencalonan, dan bukan sengketa antara partai dengan KPU. Sengketa parpol dan KPU adalah dalam hal keputusan KPU untuk verifikasi parpol," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan