Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU

Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Said menyarankan parpol yang merasa dirugikan KPU untuk menempuh dua langkah hukum, yaitu melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Serta

Kepada Bawaslu laporan pelanggaran administrasi, sedangkan kepada DKPP untuk jenis pelanggaran kode etiknya. Sebab ia menilai KPU nyata-nyaata telah mengambil kebijakan diluar kuasa atau yurisdiksinya. Lebih dari itu, KPU telah menghilangkan hak dipilih kepada caleg-caleg yang tidak bersalah di dapil dimaksud.

"Saya cenderung tidak setuju jika persoalan antara parpol dengan KPU itu ditarik pada ranah sengketa Pemilu. Sebab, sengketa Pemilu adalah mekanisme perselisihan antara caleg dengan KPU akibat adanya keputusan KPU yang merugikan caleg dalam tahap pencalonan, dan bukan sengketa antara partai dengan KPU. Sengketa parpol dan KPU adalah dalam hal keputusan KPU untuk verifikasi parpol," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News