Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 20 Juni 2013 – 14:10 WIB

Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Said menyarankan parpol yang merasa dirugikan KPU untuk menempuh dua langkah hukum, yaitu melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Serta
Baca Juga:
Kepada Bawaslu laporan pelanggaran administrasi, sedangkan kepada DKPP untuk jenis pelanggaran kode etiknya. Sebab ia menilai KPU nyata-nyaata telah mengambil kebijakan diluar kuasa atau yurisdiksinya. Lebih dari itu, KPU telah menghilangkan hak dipilih kepada caleg-caleg yang tidak bersalah di dapil dimaksud.
"Saya cenderung tidak setuju jika persoalan antara parpol dengan KPU itu ditarik pada ranah sengketa Pemilu. Sebab, sengketa Pemilu adalah mekanisme perselisihan antara caleg dengan KPU akibat adanya keputusan KPU yang merugikan caleg dalam tahap pencalonan, dan bukan sengketa antara partai dengan KPU. Sengketa parpol dan KPU adalah dalam hal keputusan KPU untuk verifikasi parpol," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?