Abaikan Larangan, Pedagang Ancam Tetap Jual Bensin Botolan
jpnn.com - TARAKAN – Ratusan pedagang BBM eceran yang tergabung dalam Forum Pengecer Bensin botolan (FPB) Tarakan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah kota yang melarang penjualan BBM bersubsidi, selain di SPBU dan APMS.
Para pedagang ngotot akan tetap berjualan bensin botolan mulai hari ini meskipun sudah dilarang pemerintah. Mereka berpendapat, pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Besok (hari ini) kami akan tetap berjualan bentol. Apapun keputusannya, karena kami sedang menyambung hidup,” kata Ridwan Haka, Ketua FPB Tarakan saat melakukan aksi di kantor DPRD Tarakan, Selasa (11/11).
FPB meminta kepada pemerintah untuk menarik surat edaran yang dikeluarkan ke penjual bensin botolan.
“Surat edaran tersebut harus ditarik, seolah-olah kami ini mafia. Padahal waktu wali kota sebelumnya kami tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan tahun 2013 kami pernah dibuatkan koperasi oleh pemerintah,” keluh Ridwan.
Wali Kota Tarakan Sofian Raga menegaskan, pemerintah tidak akan menarik surat edaran yang telah diterbitkan tersebut. Sebab, menjual BBM bersubsidi secara eceran jelas melanggar aturan. Pemerintah akan tegas dan mengacu pada UU Migas jika masih ada yang tetap berjualan.
“Akan tetap kami berlakukan UU Migas dan disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dilayangkan ke penjual bentol,” kata Sofian Raga usai bertemu dengan pedagang bensin botolan, kemarin.
Lantas soal alasan menyambung hidup oleh penjual bensin botolan, Sofian menyarankan agar mereka mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan undang-undang.
TARAKAN – Ratusan pedagang BBM eceran yang tergabung dalam Forum Pengecer Bensin botolan (FPB) Tarakan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!