Abaikan Pembangunan di Lahan Bersegel, Dinas Diduga Bermain

Selanjutnya, dalam rapat pemilik tanah seakan didesak untuk mau menyerah dan menggunakan cara yang terindikasi justru memaksa. Menurut Rielen, kliennya dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 550 juta kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam jangka waktu enam bulan.
"Jika tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka dianggap telah menyerahkan kepada orang yang dilaporkan tersebut. Hal ini sudah dilaporkan klien saya secara tertulis kepada gubernur DKI Jakarta," jelas Rielen.
Oleh karenanya, lanjut Rielen, sang klien ogah menandatangani surat yang isinya nyata-nyata merugikan tersebut.
Selain itu, Rielen juga mengaku akan membawa masalah ini ke ranah pidana. Sebab, dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.
"Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana ," tandasnya. (dil/jpnn)
Lahan yang sudah disegel pada 2013 itu ternyata masih digunakan untuk pembangunan tiga rumah petak
Redaktur & Reporter : Adil
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan